Konsultasi Hukum Gratis

Konsultasi Hukum Gratis

Selasa, 01 Agustus 2023

Kantor Pengacara Emmytiya Triana SH & Partner Advokad Dan Konsultan Hukum 085811060840

Kantor Pengacara, Emmytiya Triana SH & Partners Advokad Dan Konsultan Hukum.

Telp            : 0858-1106-0840

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 ,yang disebut dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum , baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini  vide : Pasal 1 ayat (1); Sedangkan jasa yang diberikan oleh seorang advokat adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, member dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennyavide : Pasal 1 ayat (2)

Undang-Undang Advokat juga telah memberikan jaminan serta payung hukum yang kuat bagi profesi Advokat, dimana saat ini kedudukannya telah dipersamakan dengan profesi penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa , Hakim), hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan Advokat berstatus sebagai penegak hukum , bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat dimengerti bahwa peran Advokat saat ini memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum di Indonesia , sehingga dapat dijabarkan tugas profesi seorang Advokat sangat luas dan tidaklah segampang dibayangkan, karena dalam suatu proses hukum, tugas profesi seorang  Advokat diibaratkan “ dari hulu ke hilir “, dengan pengertian Advokat dapat memberikan jasa konsultasi hukum baik di dalam pengadilan (litigation) maupun diluar pengadilan (non litigation)dan uniknya lagi dalam suatu proses peradilan Advokat dapat mendampingi kepentingan hukum bagi kliennya mulai sejak pemeriksaan awal di tingkat penyidikan (dalam proses peradilan pidana) atau sejak mendaftarkan gugatan (dalam proses peradilan perdata) sampai perkara tersebut selesai; Bagi saya , hal inilah yang membedakan dengan ketiga penegak hukum yang lain ( Polisi, Jaksa, Hakim) yang  kewenangannya diatur oleh undang-undang secara part of part saja.

Pentingnya peran dan posisi seorang Advokat dalam ranah hukum tersebut, akan sia-sia apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia (human resource) , dari Advokat itu sendiri. Hal tersebut lebih diperparah apabila ada opini yang mengatakan bahwa seorang Advokat nantinya  juga  dapat.

menyesuaikan diri dengan tugas profesinya secara alamiah (otodidak) ; Hal tersebut sama sekali tidak benar dan harus dibuang jauh-jauh bagi siapa saja yang berkehendak untuk mendalami profesi ini, karena justru itulah  yang akan merusak tata hukum negara kita; Mengingat tanpa didukung oleh bekal pengetahuan dan sense of humanity  yang tinggi, sesorang tidak akan menjadi Advokat yang baik dan hanya memikirkan kemenangan klien - an sich –  dengan mengabaikan hukum dan melanggar tatatan etika profesi.

menyesuaikan diri dengan tugas profesinya secara alamiah (otodidak) ; Hal tersebut sama sekali tidak benar dan harus dibuang jauh-jauh bagi siapa saja yang berkehendak untuk mendalami profesi ini, karena justru itulah  yang akan merusak tata hukum negara kita; Mengingat tanpa didukung oleh bekal pengetahuan dan sense of humanity  yang tinggi, sesorang tidak akan menjadi Advokat yang baik dan hanya memikirkan kemenangan klien - an sich –  dengan mengabaikan hukum dan melanggar tatatan etika profesi.

Keberhasilan seorang Advokat dalam menjalankan profesinya bermula dari cara Advokat tersebut memahami duduk permasalahan (perkara) yang dihadapi oleh kliennya, karena tanpa memperoleh pemahaman dan penalaran yang cukup terhadap kasus posisi dari suatu perkara, mustahil Advokat tersebut dapat memberikan pelayanan hukum yang memuaskan; Bagi saya puas dalam hal ini berarti :

1. Advokat dapat memberikan pelayanan hukum yang baik bagi kliennya

2.  Advokat dapat mempertahankan dan menjaga serta tidak merusak konstruksi hukum bagi      perkara klien (secara mikro) dan sistem hukum di Indonesia (secara mikro)

3. advokat dapat menjaga hubungan baik dan iklim sejuk dengan penegak hukum yang lain        atau rekan seprofesi dalam menjalankan tugasnya walaupun harus berlawanan                        kepentingan hukumnya.

4. Advokat memperoleh imbalan jasa yang cukup untuk jasa hukum yang telah diberikannya tersebut.

Sehubungan dengan peran Advokat dalam penegakan hukum, tidak terlepas dari fungsinya memberikan jasa konsultasi hukum di luar Pengadilan ( non litigation ) ; Dengan demikian mau tidak mau, dirasakan atau tidak, disadari atau tidak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penerap hukum sebenarnya seorang Advokat juga melakukan kegiatan penelitian , dimana kegiatan tersebut harus dilakukannya sebelum mengambil suatu keputusan.

II. Argumentasi

Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara. Melalui argumentasi penulis berusaha merangkaikan fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga ia mampu menunjukkan apakah suatu pendapat atau suatu hal tertentu benar atau tidak. Argumentasi merupakan dasar yang paling fundamentalis dalam ilmu pengetahuan; Dan dalam dunia ilmu pengetahuan, argumentasi itu tidak lain daripada usaha untuk mengajukan bukti-bukti atau menemukan kemungkinan-kemungkinan untuk menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal (Keraf, 1983 : 3)

Selanjutnya dalam berargumentasi diperlukan “ penalaran / jalan pikiran / reasoning “, yaitu suatu proses berpikir yang berusaha menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi-evidensi yang diketahui menuju kepada suatu kesimpulan. Penalaran merupakan sebuah proses berpikir untuk mencapai suatu kesimpulan yang logis. Penalaran dapat dilakukan dengan mempergunakan fakta-fakta yang masih polos, tetapi dapat juga menggunakan fakta-fakta yang dirumuskan dalam bentuk pendapat atau kesimpulan yang disebut proposisi. Proposisi adalah pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung di dalamnya. Proposisi selalu berbentuk kalimat, tetapi tidak semua kalimat berbentuk proposisi. Hanya kalimat deklaratif yang mengandung proposisi, karena hanya kalimat semacam itulah yang dapat dibuktikan atau disangkal kebenarannya. Kalimat-kalimat tanya, perintah, harapan dan keinginan (desideratif) tidak pernah mengandung proposisi. (Keraf, 1983 : 6)

Dengan demikian dapat dirumuskan secara sederhana bahwa yang dinamakan dengan argumentasi adalah : --------------------------------------------

Cara untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan pendapat kita, dengan disertai alasan yang kuat dan masuk akal ; Dimana didalamnya juga termasuk usaha untuk mengajukan bukti-bukti atau menemukan kemungkinan-kemungkinan untuk menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal .

Di dalam bidang hukum pada dasarnya dipergunakan dua model argumentasi hukum yaitu :

1. Argumentasi Deduktif

2. Argumentasi Induktif

AD 1. Argumentasi deduktif

Argumentasi deduktif bentuk umumnya adalah “ sillogisme “ yang menggunakan premis mayor, premis minor dan konklusi.

§  Premis Mayor adalah premis yang mengandung term mayor dari sillogisme, Premis ini adalah proposisi yang dianggap benar bagi semua anggota kelas tertentu.

§  Premis Minor adalah premis yang mengandung term minor dari sillogisme itu, Premis ini adalah proposisi yang mengidentifikasikan sebuah peristiwa (fenomena) yang khusus sebagai anggota kelas tadi.

§  Konklusi adalah proposisi yang mengatakan, bahwa apa yang benar tentang seluruh kelas, juga akan benar dan  berlaku bagi anggota tertentu.

Cara berpikir sillogisme nampak sebagai berikut :

Premis Mayor              : Koruptor Dipidana

Premis Minor               : Si A Koruptor

Konklusi                       : Si A dipidana

Dalam menggunakan penalaran di bidang hukum, harus diperhatikan tiga permasalahan yang berkaitan dengan hakikat hukum (the nature of laws), sumber-sumber hukum (resources of laws) dan jenis-jenis hukum (the kinds of laws), dengan penjelasan

1.  Hakikat hukum (the nature of laws)

     Berhubungan dengan berlakunya hukum positif dan hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat.

2. Sumber-sumber hukum (resources of laws)
    Berhubungan dengan berbagai sumber hukum baik produk legislative maupun jurisprudensi dan          juga hierarki perundang-undangan.

3. Jenis-Jenis Hukum (the kinds of laws)
    Berhubungan dengan perbedaan hukum publik dan hukum privat yang mempunyai asas-asas atau      prinsip-prinsip yang berbeda.

AD 2. Argumentasi Induktif

Induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari satu kata atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi). Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena – fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke proses penalaran induktif, maka proses penalaran ini juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah (Keraf , 1983 : 45)

Penanganan suatu perkara di pengadilan selalu berawal dari langkah induksi. Langkah pertama adalah mengumpulkan fakta, mencari hubungan sebab akibat, dan mereka-reka probabilitas. Dengan langkah yang demikian pengadilan pada tingkat pertama adalah “ judex facti “, dan langkah induksi ini dibatasi oleh hukum pembuktian untuk mencapai keputusan.

Dengan kata lain dan bahasa yang lebih sederhana, yang dimaksud dengan proses penalaran dengan argumentasi induktif adalah pola berpikir dari hal yang bersifat khusus untuk mengambil suatu kesimpulan umum. Dan titik tolak perbedaannya dengan argumentasi deduktif, maka argumentasi induktif menggunakan premis minor, premis mayor, untuk menuju suatu  konklusi.

Cara berpikir dengan akur induktif nampak sebagai berikut :

Premis Minor               : Si A, si B dan si C  telah ditipu oleh D

Premis Mayor              : Si A,  si B dan si C melaporkan D ke polisi

Konklusi                       : Korban Penipuan seharusnya melapor

                                        ke Polisi

Kantor Emmytiya Triana SH & Partner Advokad Dan Konsultan Hukum

Alamat : Perumahan Griya Chandra Resident

Nanggerang, Kec. Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16320

Phone : 085811060840