Kantor Pengacara, Emmytiya Triana SH & Partners Advokad Dan Konsultan Hukum.
Telp : 0858-1106-0840
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
,yang disebut dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum , baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
undang-undang ini vide : Pasal 1 ayat (1); Sedangkan jasa yang
diberikan oleh seorang advokat adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, member dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum kliennya, vide : Pasal 1 ayat (2)
Kantor Pengacara, Emmytiya Triana SH & Partners Advokad Dan Konsultan Hukum.
Undang-Undang Advokat juga telah memberikan jaminan serta
payung hukum yang kuat bagi profesi Advokat, dimana saat ini kedudukannya telah
dipersamakan dengan profesi penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa , Hakim),
hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan Advokat
berstatus sebagai penegak hukum , bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat dimengerti bahwa
peran Advokat saat ini memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum di
Indonesia , sehingga dapat dijabarkan tugas profesi seorang Advokat sangat luas
dan tidaklah segampang dibayangkan, karena dalam suatu proses hukum, tugas
profesi seorang Advokat diibaratkan “ dari hulu ke hilir “, dengan
pengertian Advokat dapat memberikan jasa konsultasi hukum baik di dalam
pengadilan (litigation) maupun diluar pengadilan (non litigation), dan uniknya lagi dalam suatu proses peradilan Advokat dapat
mendampingi kepentingan hukum bagi kliennya mulai sejak pemeriksaan awal di
tingkat penyidikan (dalam proses peradilan pidana) atau sejak mendaftarkan
gugatan (dalam proses peradilan perdata) sampai perkara tersebut selesai; Bagi
saya , hal inilah yang membedakan dengan ketiga penegak hukum yang lain (
Polisi, Jaksa, Hakim) yang kewenangannya diatur oleh undang-undang secara part of part saja.
Pentingnya peran dan posisi seorang Advokat
dalam ranah hukum tersebut, akan sia-sia apabila tidak didukung oleh sumber
daya manusia (human resource) , dari Advokat itu sendiri. Hal
tersebut lebih diperparah apabila ada opini yang mengatakan bahwa seorang
Advokat nantinya juga dapat.
menyesuaikan diri dengan tugas profesinya secara alamiah (otodidak) ; Hal tersebut sama sekali tidak benar dan harus dibuang jauh-jauh bagi siapa saja yang berkehendak untuk mendalami profesi ini, karena justru itulah yang akan merusak tata hukum negara kita; Mengingat tanpa didukung oleh bekal pengetahuan dan sense of humanity yang tinggi, sesorang tidak akan menjadi Advokat yang baik dan hanya memikirkan kemenangan klien - an sich – dengan mengabaikan hukum dan melanggar tatatan etika profesi.
menyesuaikan diri dengan tugas
profesinya secara alamiah (otodidak) ; Hal tersebut sama
sekali tidak benar dan harus dibuang jauh-jauh bagi siapa saja yang berkehendak
untuk mendalami profesi ini, karena justru itulah yang akan merusak tata
hukum negara kita; Mengingat tanpa didukung oleh bekal pengetahuan dan sense
of humanity yang tinggi, sesorang tidak akan menjadi Advokat
yang baik dan hanya memikirkan kemenangan klien - an sich –
dengan mengabaikan hukum dan melanggar tatatan etika profesi.
Keberhasilan seorang Advokat dalam
menjalankan profesinya bermula dari cara Advokat tersebut memahami duduk
permasalahan (perkara) yang dihadapi oleh kliennya, karena tanpa
memperoleh pemahaman dan penalaran yang cukup terhadap kasus posisi dari suatu
perkara, mustahil Advokat tersebut dapat memberikan pelayanan hukum yang
memuaskan; Bagi saya puas dalam hal ini berarti :
1. Advokat dapat memberikan pelayanan hukum yang baik bagi kliennya
2. Advokat dapat mempertahankan dan menjaga serta tidak merusak konstruksi hukum bagi perkara klien (secara mikro) dan sistem hukum di Indonesia (secara mikro)
3. advokat dapat menjaga hubungan baik dan iklim sejuk dengan penegak hukum yang lain atau rekan seprofesi dalam menjalankan tugasnya walaupun harus berlawanan kepentingan hukumnya.
4. Advokat memperoleh imbalan jasa yang cukup untuk jasa hukum yang telah diberikannya tersebut.
Sehubungan dengan peran Advokat dalam penegakan hukum, tidak
terlepas dari fungsinya memberikan jasa konsultasi hukum di luar Pengadilan ( non litigation ) ; Dengan demikian mau tidak mau, dirasakan
atau tidak, disadari atau tidak dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai penerap hukum sebenarnya seorang Advokat juga melakukan kegiatan penelitian
, dimana kegiatan tersebut harus dilakukannya sebelum mengambil suatu keputusan.
II. Argumentasi
Argumentasi adalah suatu bentuk retorika
yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu
percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis
atau pembicara. Melalui argumentasi penulis berusaha merangkaikan fakta-fakta
sedemikian rupa, sehingga ia mampu menunjukkan apakah suatu pendapat atau suatu hal
tertentu benar atau tidak. Argumentasi merupakan dasar yang paling
fundamentalis dalam ilmu pengetahuan; Dan dalam dunia ilmu pengetahuan,
argumentasi itu tidak lain daripada usaha untuk mengajukan bukti-bukti atau
menemukan kemungkinan-kemungkinan untuk menyatakan sikap atau pendapat mengenai
suatu hal (Keraf, 1983 : 3)
Selanjutnya dalam berargumentasi diperlukan “ penalaran /
jalan pikiran / reasoning “, yaitu suatu proses berpikir yang berusaha
menghubung-hubungkan fakta-fakta atau evidensi-evidensi yang diketahui menuju
kepada suatu kesimpulan. Penalaran merupakan sebuah proses berpikir untuk
mencapai suatu kesimpulan yang logis. Penalaran dapat dilakukan dengan
mempergunakan fakta-fakta yang masih polos, tetapi dapat juga menggunakan
fakta-fakta yang dirumuskan dalam bentuk pendapat atau kesimpulan yang disebut
proposisi. Proposisi adalah pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau
dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung di dalamnya. Proposisi selalu
berbentuk kalimat, tetapi tidak semua kalimat berbentuk proposisi. Hanya
kalimat deklaratif yang mengandung proposisi, karena hanya kalimat semacam
itulah yang dapat dibuktikan atau disangkal kebenarannya. Kalimat-kalimat
tanya, perintah, harapan dan keinginan (desideratif) tidak pernah mengandung
proposisi. (Keraf, 1983 : 6)
Dengan demikian dapat dirumuskan secara sederhana bahwa yang
dinamakan dengan argumentasi adalah :
--------------------------------------------
Cara untuk mempengaruhi sikap dan pendapat
orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan
pendapat kita, dengan disertai alasan yang kuat dan masuk akal ; Dimana
didalamnya juga termasuk usaha untuk mengajukan bukti-bukti atau menemukan
kemungkinan-kemungkinan untuk menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal
.
Di dalam bidang hukum pada dasarnya dipergunakan dua model
argumentasi hukum yaitu :
1. Argumentasi Deduktif
2. Argumentasi Induktif
AD 1. Argumentasi deduktif
Argumentasi deduktif bentuk umumnya
adalah “ sillogisme “ yang menggunakan premis mayor, premis minor dan konklusi.
§ Premis Mayor adalah
premis yang mengandung term mayor dari sillogisme, Premis ini adalah proposisi
yang dianggap benar bagi semua anggota kelas tertentu.
§ Premis Minor adalah
premis yang mengandung term minor dari sillogisme itu, Premis ini adalah
proposisi yang mengidentifikasikan sebuah peristiwa (fenomena) yang khusus
sebagai anggota kelas tadi.
§ Konklusi adalah
proposisi yang mengatakan, bahwa apa yang benar tentang seluruh kelas, juga
akan benar dan berlaku bagi anggota tertentu.
Cara berpikir sillogisme nampak sebagai berikut :
Premis
Mayor
: Koruptor Dipidana
Premis
Minor
: Si A Koruptor
Konklusi
: Si A dipidana
Dalam menggunakan penalaran di bidang hukum, harus diperhatikan tiga permasalahan yang berkaitan dengan hakikat hukum (the nature of laws), sumber-sumber hukum (resources of laws) dan jenis-jenis hukum (the kinds of laws), dengan penjelasan
1. Hakikat hukum (the nature of laws)
Berhubungan dengan berlakunya hukum positif dan hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat.Berhubungan dengan berbagai sumber hukum baik produk legislative maupun jurisprudensi dan juga hierarki perundang-undangan.
Berhubungan dengan perbedaan hukum publik dan hukum privat yang mempunyai asas-asas atau prinsip-prinsip yang berbeda.
Dengan kata lain dan bahasa yang lebih
sederhana, yang dimaksud dengan proses penalaran dengan argumentasi
induktif adalah pola berpikir dari hal yang bersifat khusus untuk
mengambil suatu kesimpulan umum. Dan titik tolak perbedaannya dengan
argumentasi deduktif, maka argumentasi induktif menggunakan premis minor,
premis mayor, untuk menuju suatu konklusi.
Cara berpikir dengan akur induktif nampak sebagai berikut :
Premis Minor
: Si A, si B dan si C telah ditipu oleh D
Premis
Mayor
: Si A, si B dan si C melaporkan D ke polisi
Konklusi
: Korban Penipuan seharusnya melapor
ke Polisi
Kantor Emmytiya Triana SH & Partner Advokad Dan Konsultan Hukum
Alamat : Perumahan Griya Chandra Resident
Nanggerang, Kec. Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16320
Phone : 085811060840